Technology Jobs

3/All India Jobs/post-list
Tampilkan postingan dengan label sosiologi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sosiologi. Tampilkan semua postingan

Khittah sebagai historis dan normatif



Khittah perjungan yang selanjutnya disingkat (Kh-p) adalah produk sejarah yang mengandung dua makna sekaligus. pertama, Kh-p sebagai pergulatan pemikiran dalam merespon realitas situasi dan kondisi baik eksternal maupun internal. Dalam arti bahwa Kh-p harus selalu berubah sesuai dengan zaman. Kedua, kh-p sebagai nilai normatif yang menuntut ke-universalitas dan keabadian. Sehingga kh-p sebagai nilai normatif harus selalu berpegang teguh pada prisip-prisip dasar dalam keteraturan alam.

Berbicara sejarah, berarti berbicara masalah perubahan sosial. sedangkan faktor mendorong perubahan sosial dalam masyarakat antara lain (1) perkembangan pemikiran manusia. Karena dari pemikiran manusia dapat membuat konsep maupun strategi dan taktis sebagai upaya untuk merumuskan tatanan masyarakat yang lebih baik. (2) kultur atau tradisi. Ini sebagai penguatan suprastruktur budaya dalam masyarakat dalam membangun dan menjaga tatanan yang telah dirumuskan. (3) kepercayaan atau keimanan akan tuhan sebagai pengikat antar entitas masyarakat sehingga dapat dijadikan ideology dalam gerakan perubahan social. (4) kepemimpinan sebagai mekanisme mobilisasi dalam perubahan sosial.(5) situs atau simbol sebagai tanda sebuah sejarah yang menjadi momentum sehingga kita dengan mudah mengenali.
Dari sekian faktor diatas, harapannya menjadi satu rangkaian sejarah yang dapat kita jadikan alat bagaimana Kh-p dibutuhkan, tentunya sebagai sejarah yang masih bisa kita rasakan sampai saat ini.

Karena secara normatifitas Kh-p adalah keyakinan kepada sang pencipta dan unsur ciptaan yang tidak terpengaruh oleh sejarah manusia, sehingga sesuatu yang normatif merupakan kebenaran hakiki, dan hanya yang hakiki dapat menjelaskan atas dirinya secara benar.
Oleh karena itu, keyakinan atas yang normatif menuntut untuk taqwa (menjalankan perintah dan menjauhi larangan), taqwa menuntut kesabaran, kesabaran menuntut kepada teguh pendirian,dan teguh pendirian menuntut akan keberanian dalam rangka menantang terhadap yang coba menjauhkan diri kepada sang pencipta, apalagi kepada sesuatu (orang, institusi) yang ingin menghancurkan. Pada akhirnya antara yang historis dan normatif harus kita kemukaan untuk saling mengisi agar aktual dan tetap abadi.

PENGERTIAN YURISPUDENSI




Purnadi purbacaraka, SH dalam bukunya: Perundang-undangan dan Yurispudensi” halaman 55 menyebutkan: “Istilah jurispudensi berasal dari kata yurisprudentia(bahasa latin) yang berate pengetahuan hukum (rechtsgeleerdheid). Kata yurispudensi sebagai istilah teknis Indonesia sama artinya dengan kata “yurisprudentie” dalam bahasa Perancis, yaitu peradilan tetap mata bukan peradilan.
Kata yurispudensi dalam bahasa Inggris berate teori ilmu bukan (algemeene rechtsleer : General theory of law),sedangkan untuk pengertian yurispudensi dipergunakan istilah-istilah Case Law atau Judge Made Law.Kata Yurispudensi dalam bahasa Jerman berate ilmu hukum dalam arti sempit (aloiran Interssen-jurisprudenz dan lain sebagainya).
Dari segi praktik peradilam yurispudensi adalah keputusan hakim yang selalu dijadikan pedoman hakim lain dalam memutuskan kasus-kasus yang sama[1]
Selain itu, dalam system common law, yurisprudensi diterjemahkan sebgai,”suatu ilmu pengetahuan ilmu positif dan hubungan-hubunganya dengan hukumlain’. Sedangkan dalam system statute law,diterjemahkan, “putusan-putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan diakuioleh para hakim atau peradilan lain dlam memutus perkara atau kasus yang sama”(Simorangkir, 1987s perkara atau kasus yang sama”(Simorangkir, 1987: 78) Sedangkan putusan hakim yang lebih tinggi tingkatannya dan yang diikuti secara tetap sehigga menjad bagian dari ilmu pengetahuan, maa disebut “case law” atau “juge made law” (Black’s Law Dictionary, 1978:350).
Berdasarkan definisi tadi, semua putusan hakim tingkat pertama maupun tingkat banding yang telah berkekuatan hukum tetap, dan putusan tersebut telah ternyata diikuti oleh hakum-hakim kemudian dalam memutuskan perkara yang sama maka putusan hakim yang diikuti tersebut telah menjadi “Hukum Yurisprudensi”[2].




[1] Ibid,,hlm.159
[2] Ahmad kamil dan M. Fauzan, kaidah-kaidah hukum yurisprudensi, Jakarta: Kencana Preneda Media Group,cet 3, hlm 10.

TIMBULNYA YURISPUDENSI


OBYEK SOSIOLOGI HUKUM | TIMBULNYA YURISPUDENSI | YURISPUDENSI | OBYEK SOSIOLOGI HUKUM | SOSIOLOGI HUKUM.




1.    Timbulnya yurispudensi bersumber pada Algemeene Bepalingen Wetgeving voor Nederlandsch Indie (ketentuan umum tentang peraturan undang-undangan untuk  Indonesia)
a.    AB (Algemeene Bepalingrn van Wetgeving voor Indonesia) yang diundangkan pada tanggal 30 April 1847 Staatsblad 2/ 147 hingga saat ini masih berlaku berdasarkan pasal II Peraturan Peralihan UUD 1945. Yang berbunyi:
“Segala badan Negara dan peraturan perundang-undangan yang ada masih langsung beralku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang dasar ini”.
b.        Pasal 22 A.B yang mengandung pengertian bahwa, “Hakim yang menolak menyelesaikan suatuperkara dengan alas an bahwa peraturan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili”.
Dengan demikian, hakim memilikikewenanganaa menciptakan hukum (judge made law), terutama terhadap kasus-kasus yang sama sekali belum ada hukumnya, tetapi telah masuk ke pengadilan.[1]
2.    Meskipun yurispudensi mempunyai pengaruh terhadap hakim-hakim lain namun hal tersebut tidak bertentangan dengan isi pasal 20 dan 21 AB, karena :
a)        Pasal 20 AB menyatakan :
Maka hakim harus mengadsili menurut undang-undang atau keadlian daripada undang-undang.Pasal 20 AB ini didasarkan pada paham legisme dan pada dewasa ini anggapan ini sudah tidak dapat diterima lagi”.
b)   Pasal 21 AB berbunyi :
Hakim tidak dapat memberikan keputusan yang akan berlaku sebagai peraturan umum. Bahwa hakim mengikuti keputusan hakim lain diberlakukan untuk umum, melainkan karena factor psikologis, segi praktis atau pendapat yang sama.
c)    Pasal 1917 KUH Perdata menegaskan bahwa keputusan hakim lain hanya berlaku kepada pihak-pihak yang perkaranya diselesaikan menurut keputusan itu, oleh karenanya secara principal hakim tidak terikat kepada keputusan hakim lainnya.[2]
c.    SEBAB-SEBAB SEORANG HAKIM MEMPERGUNAKAN PUTUSAN HAKIM LAIN.
Ada tiga alas an mengapa seorang hakim mengikuti keputusan hakim lain yaitu:
1)   Keputusan hakim yang mempunyai kekuasaan,terutama bila keputusan itu dibuat oleh Mahkamah Agung Pengadilan Tinggi karena alas an psikologis maka seorang hakim akan mengikuti keputusan hakim lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi.
2)   Karena alas an praktis.
3)   Sependapat,hakim mengikuti keputusan hakim lain karena ia sependapat/menyetujui keputusan hakim lain tersebut.[3]

d.   MACAM-MACAM YURISPUDENSI.
1)   Yurispudensi tetap
Yurispudensi tetap adalah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standard-arresten) untuk mengambil keputusan.[4]
2)   Yurispudensi tidak tetap.
Yurispudensi tidak tetap adalah yurispudensi yang belum masuk menjadi yurispudensi tetap.
e.    Dasar hukum yurispudensi.
·      Dasar historis yaitu secara historis diikutinya oleh umum.
· Adanya kekurangan daripada hukum yang ada, karena pembuat UU tidak dapat mewujudkan segala sesuatu dalam undang-undang, maka yurispudensi digunakan untuk mengisi kekurangan dari undang-undang.
f.                        Asas-asas Yuripudensi.
·  Asas precedent.
Dalam asas precedent ,hakim terikat kepada keputusan-keputusan yang lebih dulu dari hakim yang sama derajatnya atau dari hakim yang lebih tinggi.Asas ini dianut oleh Negara-negara Anglo Saxon (Inggris,Amerika Serikat).
·  Asas Bebas.
Asas bebas ini kebalikan dari asas precedent. Disini petugas peradilan tidak terikat pada keputusan-kekeputusan hakim sebelumnya pada tingkatan sejajar maupun hakim yang lebih tinggi. Asas ini dianut Negara(seperti Belanda dan Perancis).[5]

B.  REALISME BARU.
Pengaruh yang lain dari pemikiran modern mengenai hukum datang dari apa yang disebut sebagai para ahli hukum realis, di Amerika serikat serta di Skandnavia. Mereka pada dasarnya meninggallkan pembicaraan mengenai hukum yang abstrak dan melibatkan hukum kepada pekerjaan-pekerjaan praktis untuk menyelesaikan problem-problem dalam masyarakat.
Kaum realis tersebut mendasarkan pemikirannya pada suatu konsepsi radikal mengenai proses peradilan. Menurut mereka, hakim itu lebih layak untuk disebut sebagai membuat hukum dari pada menemukannya. Hakim harus selalu melakukan pilihan, asas mana yang akan diutamakan dan pihak mana yang dimenangkan. Menurut mereka ini, keputusan tersebut sering mendahului ditemukan dan digarapnya peraturan-peraturan hukum yang menjadi landasannya. Aliran realis ini selalu menekankan pada hakikat manusiawi dari tindakan tersebut.[6] Jadi, relisme merupakan atau paham ajaran yang selalu bertolak dari kenyataan.



[1] Ibid, hlm 9.
[2]Soeroso,op cit,hlm.159
[3] Siti Soetami, PengantarTata hukum Indonesia,Bandung:PT Refika Aditama,2007,hlm15.
[4] Djasadin Saragih, Azas-azas Hukum Perdata, Bandung, Alumni, 1973, hlm. 61-62
[5] Soeroso,,Op cit,hlm163-169.
[6] Satjipto Raharjo,,op cit hlm337-338

Obyek Sosiologi Hukum

OBYEK SOSIOLOGI HUKUM | TIMBULNYA YURISPUDENSI | YURISPUDENSI | OBYEK SOSIOLOGI HUKUM | SOSIOLOGI HUKUM.
Sosiologi hukum diantaranya mempejari “pengorganisasian sosilogi dari hukum”. Obyek sasarannya ialah badan-badan yang terlibat dalam kegiatan ppenyelenggaraan hukum, seperti pembuat undang-undang, pengadilan, polisi, advokat dan sebagainya.
a.    Dalam mempelajari pembuatan undang-undang, sosiologi hukum tidak hanya  menanyakan apakah undang-undang itu, melainkan jauh daripada sosiologi hukum juga tertarik kepada komposisi dari badan legislative, missal siapa saja yang anggotanya, berapa usianya, pendidikannya, latar belakang sosialnya dan sebagainya. Hal ini semua mendapat perhatian karena pembuat undang-undang itu juga dilihat dari menifestasi kelakuan manusia. Jadi yang dipermasalahkan oleh sosiologi hukum adalah sangat kompleks.
b.    Bagi pengadilan sosiologi hukum mempelajarinya sebagai suatu institusi yang menghimpum beberapa macam pekerjaan, menghimpun hukum-hukum yang mempunyai kecenderungan idiologi yang bermacam-macam pula.
c.    Bagi sosiolgi hukum, polisi juga merupakan obyek yang mendapat perhatian tersendiri. Dilihat dari sosiologi hukum, polisi adalah sekaligus hakim, jaksa dan bahkan juga menjadi pembuat undang-undang(Satjipto Rahardjo 1982:298)
d.   Bidang advokat atau kepengacaraan. Advokat dapat mempunyai dwifungsi, disatru pihak sebagai pejuang hukum dan di lain pihak sebagai seorang pengusaha menjalankan kepengacaraannya secara komersial.
Sosilogi hukum memverivikasikan pola-pola hukum yang telah dikukuhkan dalam bentuk-bentuk formal tertentu, kedalam tingkah laku orang-orang yang menjalankannya.Tingkah laku nyata inilah yang ingin diketahui oleh hukum dan bukannya rumusan normative formal dari hukum dan yang diambil dari dunia penyelenggraan hukum, sekedar sebagai peragaan tentang bagaimana orang memandang hukum dang menggarapnya dari sudut ilu tersebut.
Sosilogi yang berusaha mengupas hukum sehingga hukum itu tidak dipisahkan dari praktik penyelenggaraannya, tidak hanya bersifat kritis melainkan bias juga kreatif. Kreativitas ini terletak pada kemampuannya untuk menunjukkan adanya tujuan-tujuan serta nilai-nilai tertentu yang ingin dicapai oleh hukum.[1]




[1] Soeroso,op cit,hlm.313-316.

SOSIOLOGI HUKUM



OBYEK SOSIOLOGI HUKUM | TIMBULNYA YURISPUDENSI | YURISPUDENSI | OBYEK SOSIOLOGI HUKUM | SOSIOLOGI HUKUM.


Sosiologi sebagai ilmu pengetahuan, yang mengkaji masyarakat memiliki peran strategis bagi ilmu-ilmu social lainya. Sosiologi hadir sebagai fondasi dasar dalam menganalisis struktur yang ada di masyarakat, baik itu struktur social politik, ekonomi, maupun budaya. Dengan kata lain,sosiologi mempelajari masyarakat secara keseluruhan beserta relasi yang ada di dlamnya.[1]
            Objek formal soiologi adalah masyarakat. Sedangkan objek materinya berkaitan dengan kehidupn sosial, gejala-gejala, dan proses hubungan antara manusia yang saling memengaruhi. Secara teiritis, Pitirim Sorokin mengatakan, sosiologi merupakan ilmu yang mengkaji hubungan dan pengaruh timbale balik antara aneka macam gejala sosial. Hasan Shadly menambahkan, “Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hidup bersama dlam masyarakat dan menyelidiki ikatan-ikatan yang menguasai kehidupan itu”.[2]
            Sedangka secar dialektis Antony Giddens mengungkapkan,”Sosiologi menyediakan informasi tentang kehidupan social yang dapat meberikan sejenis control di atas institusi-institusi social, sebagaimana institusi ilmu fisika menyediakan bidang alam”.[3]
Sedangkan sosiologi atau sociological hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala-gejala social lainnya.[4] Berikut ini disampaikan beberapa karateristik studi hukum secara sosiologis.
1.     Sosiologi hukum bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktek-praktek hukum. Apabila praktek itu dibeda-bedakan ke dalam pembuatan undang-undang, penerapan dan pengadilan, maka ia juga mempelajari ,bagaimana praktek yang terjadi pada masing-masing bidang kegiatan hukum tersebut. Sosiologi hukum berusaha untuk menjelaskan, mengapa praktek yang demikian itu terjadi sebab-sebabnya, faktor-faktor apa yang berpengaruh, latar belakangnya dan sebagainya. Tujuan untuk memberikan penjelasan ini memang agak asing kedengarannya bagi studi hukum “tradisional”, yaitu yang bersifat preskritif, yang hanya berkisar pada “apa hukumnya” dan “bagaimana menerapkannya”.
     Max Weber menanamkan cara pendekatan yang demikian itu sebagai suatu intercpretative understanding, yaitu dengan cara menjelaskan sebab, perkembangan serta efek dari tingkah laku social(Weber,1954:1). Oleh weber, tingkah laku ini mempunyai dua segi, yaitu”luar” dan “dalam”. Dengan demikian, sosoilogi hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, melainkan juga memperoleh penjelasan yang bersifat internal, yaitu yang meliputi motif-motif tingkah laku(hukum), maka sosiologi hukum tidak membedakan antara tingkah laku yang sesuai dengan hukum dan menyimpang.
2.      Sosiologi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris (empirical validity) dari suatu peraturan atau pernyataan hukum.Pertanyaan yang bersifat khas disini adalah “bagaimanakah dalam kenyataannya peraturan itu?”.”Apakah kenyataan memang seperti tertera pada bunyi peraturan?”.Perbedaan yang besar antara pendekatan tradisonal yang normatif dan pendekatan sosiologis adalah, bahwa yang pertama menerima saja apa yang tertera pada peraturan hukum, sedang yang kedua senantiasa mengujinya dengan data (empiris).
3.     Sosilogi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Tingkah laku yang mentaati hukum dan yang menyimpang dari hukm sama-sama merupakan objek pengamatan yang setara. Ia tidak menilai yang satu lebih dari yang lain. Perhatiannya yang utama hanyalah pada memberikan penjelasan terhadap objek yang dipelajarinya. Pendekatan yang yang demikian itu sering menimbulkan salah paham, seolah-olah sosiolgi hukum ingin membenarkan praktek-praktek yang menyimpang atau melanggar hukum.
Ketiga karateristik studi hukum secara sosiologis tersebut meruapakan kunci bagi orang yang berminat  untuk melakukan penyelidikan dalam bidang sosiologi hukum.       Dengan cara menyelidiki hukum yang demikian itu, orang langsung berada ditengah-tengah studi sosiologi hukum. Apapun juga objek yang dipelajarinya apabila ia menggunakan pendekatan seperti disebutkan pada butir-butir dimuka, maka ia sedang melakukan kegiatan dibidang sosiologi hukum.[5]
Maka dari itu, Titik tolak pemikiran dalam sosiologi hokum ialah pertimbangan bahwa hukum merupakan suatu unsure  hidup bermasyarakat. Hidup bermasyarakat itu artinya, unsur-unsurnya, strukturnya, dll, melalui ilmu sosilogi. Hukum merupakan bagian dari hidup bermasyarakat itu. Maka hukum juga perlu diselidiki artinya, unsur-unsurnya, dll, melalui sosiologi untuk mendapatkan artinya yang sebenarnya. Maka masyarakat dan hukum besama-sama menjadi obyek penyelidikan scosiologi[6].



[1] Syaifudin, Tan Malaka : Merajut masyarakat dan pendidikan Indonesia yang sosialistis, Jogakarta: Ar-Ruzz Media, 2012, hlm131.
[2] Hasan Shadly, Sosiologi untuk Masyarakat Indoesia, dalam Syaifudin, Tan Malaka : Merajut masyarakat dan pendidikan Indonesia yang sosialistis, Jogakarta: Ar-Ruzz Media, hlm 1
[3] Anthony Giddens, Tumbal Moderenitas, Ambruknya Pilar-pilar Keimanan,Yogyakarta: IRCiSoD, 2001, hlm 23.
[4] Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2008,hlm 311.
[5] Satjipto raharjo ,Ilmu Hukum,Bandung:Penerbit PT Citra Aditya Bakti,2012,hlm372-374.
[6] Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: BalaiPustaka, 1989, hlm. 49-50.

Categories

Diberdayakan oleh Blogger.

Stats

Beauty

Labels

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Followers

3/Navy/col-right

new

3/All India Jobs/post-list

Admit Cards

10/All India Jobs/col-right

Tips SEO

3/Navy/col-left