Purnadi
purbacaraka, SH
dalam bukunya: ”Perundang-undangan dan Yurispudensi”
halaman 55 menyebutkan: “Istilah jurispudensi
berasal dari kata yurisprudentia(bahasa latin) yang berate pengetahuan hukum
(rechtsgeleerdheid). Kata
yurispudensi sebagai istilah teknis Indonesia sama artinya dengan kata
“yurisprudentie” dalam bahasa Perancis, yaitu peradilan tetap mata bukan
peradilan.
Kata
yurispudensi dalam bahasa Inggris berate teori ilmu bukan (algemeene rechtsleer
: General theory of law),sedangkan untuk pengertian yurispudensi dipergunakan
istilah-istilah Case Law atau Judge Made Law.Kata Yurispudensi dalam bahasa
Jerman berate ilmu hukum dalam arti sempit (aloiran Interssen-jurisprudenz dan
lain sebagainya).
Dari
segi praktik peradilam yurispudensi adalah keputusan hakim yang selalu
dijadikan pedoman hakim lain dalam memutuskan kasus-kasus yang sama[1]
Selain itu, dalam system common law, yurisprudensi diterjemahkan
sebgai,”suatu ilmu pengetahuan ilmu positif dan hubungan-hubunganya dengan
hukumlain’. Sedangkan dalam system statute law,diterjemahkan,
“putusan-putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan
diakuioleh para hakim atau peradilan lain dlam memutus perkara atau kasus yang
sama”(Simorangkir, 1987s perkara atau kasus yang sama”(Simorangkir, 1987: 78)
Sedangkan putusan hakim yang lebih tinggi tingkatannya dan yang diikuti secara
tetap sehigga menjad bagian dari ilmu pengetahuan, maa disebut “case law” atau
“juge made law” (Black’s Law Dictionary, 1978:350).
Berdasarkan definisi tadi, semua putusan hakim tingkat pertama maupun
tingkat banding yang telah berkekuatan hukum tetap, dan putusan tersebut telah
ternyata diikuti oleh hakum-hakim kemudian dalam memutuskan perkara yang sama
maka putusan hakim yang diikuti tersebut telah menjadi “Hukum Yurisprudensi”[2].
[1]
Ibid,,hlm.159
[2]
Ahmad kamil dan M. Fauzan, kaidah-kaidah hukum yurisprudensi, Jakarta:
Kencana Preneda Media Group,cet 3, hlm 10.
0 Comments:
Posting Komentar