Technology Jobs

3/All India Jobs/post-list

SOSIOLOGI HUKUM



OBYEK SOSIOLOGI HUKUM | TIMBULNYA YURISPUDENSI | YURISPUDENSI | OBYEK SOSIOLOGI HUKUM | SOSIOLOGI HUKUM.


Sosiologi sebagai ilmu pengetahuan, yang mengkaji masyarakat memiliki peran strategis bagi ilmu-ilmu social lainya. Sosiologi hadir sebagai fondasi dasar dalam menganalisis struktur yang ada di masyarakat, baik itu struktur social politik, ekonomi, maupun budaya. Dengan kata lain,sosiologi mempelajari masyarakat secara keseluruhan beserta relasi yang ada di dlamnya.[1]
            Objek formal soiologi adalah masyarakat. Sedangkan objek materinya berkaitan dengan kehidupn sosial, gejala-gejala, dan proses hubungan antara manusia yang saling memengaruhi. Secara teiritis, Pitirim Sorokin mengatakan, sosiologi merupakan ilmu yang mengkaji hubungan dan pengaruh timbale balik antara aneka macam gejala sosial. Hasan Shadly menambahkan, “Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hidup bersama dlam masyarakat dan menyelidiki ikatan-ikatan yang menguasai kehidupan itu”.[2]
            Sedangka secar dialektis Antony Giddens mengungkapkan,”Sosiologi menyediakan informasi tentang kehidupan social yang dapat meberikan sejenis control di atas institusi-institusi social, sebagaimana institusi ilmu fisika menyediakan bidang alam”.[3]
Sedangkan sosiologi atau sociological hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala-gejala social lainnya.[4] Berikut ini disampaikan beberapa karateristik studi hukum secara sosiologis.
1.     Sosiologi hukum bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktek-praktek hukum. Apabila praktek itu dibeda-bedakan ke dalam pembuatan undang-undang, penerapan dan pengadilan, maka ia juga mempelajari ,bagaimana praktek yang terjadi pada masing-masing bidang kegiatan hukum tersebut. Sosiologi hukum berusaha untuk menjelaskan, mengapa praktek yang demikian itu terjadi sebab-sebabnya, faktor-faktor apa yang berpengaruh, latar belakangnya dan sebagainya. Tujuan untuk memberikan penjelasan ini memang agak asing kedengarannya bagi studi hukum “tradisional”, yaitu yang bersifat preskritif, yang hanya berkisar pada “apa hukumnya” dan “bagaimana menerapkannya”.
     Max Weber menanamkan cara pendekatan yang demikian itu sebagai suatu intercpretative understanding, yaitu dengan cara menjelaskan sebab, perkembangan serta efek dari tingkah laku social(Weber,1954:1). Oleh weber, tingkah laku ini mempunyai dua segi, yaitu”luar” dan “dalam”. Dengan demikian, sosoilogi hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, melainkan juga memperoleh penjelasan yang bersifat internal, yaitu yang meliputi motif-motif tingkah laku(hukum), maka sosiologi hukum tidak membedakan antara tingkah laku yang sesuai dengan hukum dan menyimpang.
2.      Sosiologi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris (empirical validity) dari suatu peraturan atau pernyataan hukum.Pertanyaan yang bersifat khas disini adalah “bagaimanakah dalam kenyataannya peraturan itu?”.”Apakah kenyataan memang seperti tertera pada bunyi peraturan?”.Perbedaan yang besar antara pendekatan tradisonal yang normatif dan pendekatan sosiologis adalah, bahwa yang pertama menerima saja apa yang tertera pada peraturan hukum, sedang yang kedua senantiasa mengujinya dengan data (empiris).
3.     Sosilogi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Tingkah laku yang mentaati hukum dan yang menyimpang dari hukm sama-sama merupakan objek pengamatan yang setara. Ia tidak menilai yang satu lebih dari yang lain. Perhatiannya yang utama hanyalah pada memberikan penjelasan terhadap objek yang dipelajarinya. Pendekatan yang yang demikian itu sering menimbulkan salah paham, seolah-olah sosiolgi hukum ingin membenarkan praktek-praktek yang menyimpang atau melanggar hukum.
Ketiga karateristik studi hukum secara sosiologis tersebut meruapakan kunci bagi orang yang berminat  untuk melakukan penyelidikan dalam bidang sosiologi hukum.       Dengan cara menyelidiki hukum yang demikian itu, orang langsung berada ditengah-tengah studi sosiologi hukum. Apapun juga objek yang dipelajarinya apabila ia menggunakan pendekatan seperti disebutkan pada butir-butir dimuka, maka ia sedang melakukan kegiatan dibidang sosiologi hukum.[5]
Maka dari itu, Titik tolak pemikiran dalam sosiologi hokum ialah pertimbangan bahwa hukum merupakan suatu unsure  hidup bermasyarakat. Hidup bermasyarakat itu artinya, unsur-unsurnya, strukturnya, dll, melalui ilmu sosilogi. Hukum merupakan bagian dari hidup bermasyarakat itu. Maka hukum juga perlu diselidiki artinya, unsur-unsurnya, dll, melalui sosiologi untuk mendapatkan artinya yang sebenarnya. Maka masyarakat dan hukum besama-sama menjadi obyek penyelidikan scosiologi[6].



[1] Syaifudin, Tan Malaka : Merajut masyarakat dan pendidikan Indonesia yang sosialistis, Jogakarta: Ar-Ruzz Media, 2012, hlm131.
[2] Hasan Shadly, Sosiologi untuk Masyarakat Indoesia, dalam Syaifudin, Tan Malaka : Merajut masyarakat dan pendidikan Indonesia yang sosialistis, Jogakarta: Ar-Ruzz Media, hlm 1
[3] Anthony Giddens, Tumbal Moderenitas, Ambruknya Pilar-pilar Keimanan,Yogyakarta: IRCiSoD, 2001, hlm 23.
[4] Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2008,hlm 311.
[5] Satjipto raharjo ,Ilmu Hukum,Bandung:Penerbit PT Citra Aditya Bakti,2012,hlm372-374.
[6] Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: BalaiPustaka, 1989, hlm. 49-50.

0 Comments:

Posting Komentar

Categories

Diberdayakan oleh Blogger.

Stats

Beauty

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Followers

3/Navy/col-right

new

3/All India Jobs/post-list

Admit Cards

10/All India Jobs/col-right

Tips SEO

3/Navy/col-left