OBYEK
SOSIOLOGI HUKUM | TIMBULNYA
YURISPUDENSI | YURISPUDENSI | OBYEK SOSIOLOGI HUKUM | SOSIOLOGI
HUKUM.
Sosiologi
sebagai ilmu pengetahuan, yang mengkaji masyarakat memiliki peran strategis
bagi ilmu-ilmu social lainya. Sosiologi hadir sebagai fondasi dasar dalam
menganalisis struktur yang ada di masyarakat, baik itu struktur social politik,
ekonomi, maupun budaya. Dengan kata lain,sosiologi mempelajari masyarakat
secara keseluruhan beserta relasi yang ada di dlamnya.[1]
Objek formal soiologi adalah
masyarakat. Sedangkan objek materinya berkaitan dengan kehidupn sosial,
gejala-gejala, dan proses hubungan antara manusia yang saling memengaruhi.
Secara teiritis, Pitirim Sorokin mengatakan, sosiologi merupakan ilmu yang
mengkaji hubungan dan pengaruh timbale balik antara aneka macam gejala sosial.
Hasan Shadly menambahkan, “Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hidup bersama
dlam masyarakat dan menyelidiki ikatan-ikatan yang menguasai kehidupan itu”.[2]
Sedangka secar dialektis Antony
Giddens mengungkapkan,”Sosiologi menyediakan informasi tentang kehidupan social
yang dapat meberikan sejenis control di atas institusi-institusi social,
sebagaimana institusi ilmu fisika menyediakan bidang alam”.[3]
Sedangkan
sosiologi atau sociological hukum
adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari
hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala-gejala
social lainnya.[4]
Berikut ini disampaikan beberapa karateristik studi hukum secara sosiologis.
1.
Sosiologi hukum bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktek-praktek
hukum. Apabila praktek itu dibeda-bedakan ke dalam pembuatan undang-undang,
penerapan dan pengadilan, maka ia juga mempelajari ,bagaimana praktek yang
terjadi pada masing-masing bidang kegiatan hukum tersebut. Sosiologi hukum
berusaha untuk menjelaskan, mengapa praktek yang demikian itu terjadi
sebab-sebabnya, faktor-faktor apa yang berpengaruh, latar belakangnya dan
sebagainya. Tujuan untuk memberikan penjelasan ini memang agak asing
kedengarannya bagi studi hukum “tradisional”, yaitu yang bersifat preskritif,
yang hanya berkisar pada “apa hukumnya” dan “bagaimana menerapkannya”.
Max
Weber menanamkan cara pendekatan yang demikian itu sebagai suatu
intercpretative understanding, yaitu dengan cara menjelaskan sebab,
perkembangan serta efek dari tingkah laku social(Weber,1954:1). Oleh weber,
tingkah laku ini mempunyai dua segi, yaitu”luar” dan “dalam”. Dengan demikian,
sosoilogi hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja,
melainkan juga memperoleh penjelasan yang bersifat internal, yaitu yang
meliputi motif-motif tingkah laku(hukum), maka sosiologi hukum tidak membedakan
antara tingkah laku yang sesuai dengan hukum dan menyimpang.
2. Sosiologi
hukum senantiasa menguji kesahihan empiris (empirical validity) dari suatu
peraturan atau pernyataan hukum.Pertanyaan yang bersifat khas disini adalah
“bagaimanakah dalam kenyataannya peraturan itu?”.”Apakah kenyataan memang
seperti tertera pada bunyi peraturan?”.Perbedaan yang besar antara pendekatan
tradisonal yang normatif dan pendekatan sosiologis adalah, bahwa yang pertama
menerima saja apa yang tertera pada peraturan hukum, sedang yang kedua
senantiasa mengujinya dengan data (empiris).
3.
Sosilogi hukum tidak melakukan penilaian
terhadap hukum. Tingkah laku yang mentaati hukum dan yang menyimpang dari hukm
sama-sama merupakan objek pengamatan yang setara. Ia tidak menilai yang satu
lebih dari yang lain. Perhatiannya yang utama hanyalah pada memberikan
penjelasan terhadap objek yang dipelajarinya. Pendekatan yang yang demikian itu
sering menimbulkan salah paham, seolah-olah sosiolgi hukum ingin membenarkan
praktek-praktek yang menyimpang atau melanggar hukum.
Ketiga
karateristik studi hukum secara sosiologis tersebut meruapakan kunci bagi orang
yang berminat untuk melakukan
penyelidikan dalam bidang sosiologi hukum. Dengan cara menyelidiki hukum
yang demikian itu, orang langsung berada ditengah-tengah studi sosiologi hukum.
Apapun juga objek yang dipelajarinya apabila ia menggunakan pendekatan seperti
disebutkan pada butir-butir dimuka, maka ia sedang melakukan kegiatan dibidang
sosiologi hukum.[5]
Maka
dari itu, Titik tolak pemikiran dalam sosiologi hokum ialah pertimbangan bahwa
hukum merupakan suatu unsure hidup bermasyarakat.
Hidup bermasyarakat itu artinya, unsur-unsurnya, strukturnya, dll, melalui ilmu
sosilogi. Hukum merupakan bagian dari hidup bermasyarakat itu. Maka hukum juga perlu
diselidiki artinya, unsur-unsurnya, dll, melalui sosiologi untuk mendapatkan artinya
yang sebenarnya. Maka masyarakat dan hukum besama-sama menjadi obyek penyelidikan
scosiologi[6].
[1]
Syaifudin, Tan Malaka : Merajut masyarakat dan pendidikan Indonesia yang
sosialistis, Jogakarta: Ar-Ruzz Media, 2012, hlm131.
[2]
Hasan Shadly, Sosiologi untuk Masyarakat Indoesia, dalam Syaifudin, Tan
Malaka : Merajut masyarakat dan pendidikan Indonesia yang sosialistis, Jogakarta:
Ar-Ruzz Media, hlm 1
[3]
Anthony Giddens, Tumbal Moderenitas, Ambruknya Pilar-pilar Keimanan,Yogyakarta:
IRCiSoD, 2001, hlm 23.
[4]
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum,
Jakarta: Sinar Grafika, 2008,hlm 311.
[5]
Satjipto raharjo ,Ilmu Hukum,Bandung:Penerbit
PT Citra Aditya Bakti,2012,hlm372-374.
[6]
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta:
BalaiPustaka, 1989, hlm. 49-50.
0 Comments:
Posting Komentar