Technology Jobs

3/All India Jobs/post-list

Obyek Sosiologi Hukum

OBYEK SOSIOLOGI HUKUM | TIMBULNYA YURISPUDENSI | YURISPUDENSI | OBYEK SOSIOLOGI HUKUM | SOSIOLOGI HUKUM.
Sosiologi hukum diantaranya mempejari “pengorganisasian sosilogi dari hukum”. Obyek sasarannya ialah badan-badan yang terlibat dalam kegiatan ppenyelenggaraan hukum, seperti pembuat undang-undang, pengadilan, polisi, advokat dan sebagainya.
a.    Dalam mempelajari pembuatan undang-undang, sosiologi hukum tidak hanya  menanyakan apakah undang-undang itu, melainkan jauh daripada sosiologi hukum juga tertarik kepada komposisi dari badan legislative, missal siapa saja yang anggotanya, berapa usianya, pendidikannya, latar belakang sosialnya dan sebagainya. Hal ini semua mendapat perhatian karena pembuat undang-undang itu juga dilihat dari menifestasi kelakuan manusia. Jadi yang dipermasalahkan oleh sosiologi hukum adalah sangat kompleks.
b.    Bagi pengadilan sosiologi hukum mempelajarinya sebagai suatu institusi yang menghimpum beberapa macam pekerjaan, menghimpun hukum-hukum yang mempunyai kecenderungan idiologi yang bermacam-macam pula.
c.    Bagi sosiolgi hukum, polisi juga merupakan obyek yang mendapat perhatian tersendiri. Dilihat dari sosiologi hukum, polisi adalah sekaligus hakim, jaksa dan bahkan juga menjadi pembuat undang-undang(Satjipto Rahardjo 1982:298)
d.   Bidang advokat atau kepengacaraan. Advokat dapat mempunyai dwifungsi, disatru pihak sebagai pejuang hukum dan di lain pihak sebagai seorang pengusaha menjalankan kepengacaraannya secara komersial.
Sosilogi hukum memverivikasikan pola-pola hukum yang telah dikukuhkan dalam bentuk-bentuk formal tertentu, kedalam tingkah laku orang-orang yang menjalankannya.Tingkah laku nyata inilah yang ingin diketahui oleh hukum dan bukannya rumusan normative formal dari hukum dan yang diambil dari dunia penyelenggraan hukum, sekedar sebagai peragaan tentang bagaimana orang memandang hukum dang menggarapnya dari sudut ilu tersebut.
Sosilogi yang berusaha mengupas hukum sehingga hukum itu tidak dipisahkan dari praktik penyelenggaraannya, tidak hanya bersifat kritis melainkan bias juga kreatif. Kreativitas ini terletak pada kemampuannya untuk menunjukkan adanya tujuan-tujuan serta nilai-nilai tertentu yang ingin dicapai oleh hukum.[1]




[1] Soeroso,op cit,hlm.313-316.

0 Comments:

Posting Komentar

Categories

Diberdayakan oleh Blogger.

Stats

Beauty

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Followers

3/Navy/col-right

new

3/All India Jobs/post-list

Admit Cards

10/All India Jobs/col-right

Tips SEO

3/Navy/col-left