OBYEK
SOSIOLOGI HUKUM | TIMBULNYA
YURISPUDENSI | YURISPUDENSI | OBYEK SOSIOLOGI HUKUM | SOSIOLOGI
HUKUM.
Sosiologi
hukum diantaranya mempejari “pengorganisasian sosilogi dari hukum”. Obyek sasarannya ialah
badan-badan yang terlibat dalam kegiatan ppenyelenggaraan hukum, seperti
pembuat undang-undang, pengadilan, polisi, advokat dan sebagainya.
a. Dalam
mempelajari pembuatan undang-undang, sosiologi hukum tidak hanya menanyakan apakah undang-undang itu, melainkan
jauh daripada sosiologi hukum juga tertarik kepada komposisi dari badan
legislative, missal siapa saja yang anggotanya, berapa usianya, pendidikannya,
latar belakang sosialnya dan sebagainya. Hal ini semua mendapat perhatian
karena pembuat undang-undang itu juga dilihat dari menifestasi kelakuan
manusia. Jadi
yang dipermasalahkan oleh sosiologi hukum adalah sangat kompleks.
b.
Bagi pengadilan
sosiologi hukum mempelajarinya sebagai suatu institusi yang menghimpum beberapa
macam pekerjaan, menghimpun hukum-hukum yang mempunyai kecenderungan idiologi
yang bermacam-macam pula.
c. Bagi
sosiolgi hukum, polisi juga merupakan obyek yang mendapat perhatian tersendiri.
Dilihat dari sosiologi hukum, polisi adalah sekaligus hakim, jaksa dan bahkan
juga menjadi pembuat undang-undang(Satjipto Rahardjo 1982:298)
d.
Bidang advokat atau
kepengacaraan. Advokat dapat mempunyai dwifungsi, disatru pihak sebagai pejuang
hukum dan di lain pihak sebagai seorang pengusaha menjalankan kepengacaraannya
secara komersial.
Sosilogi
hukum memverivikasikan pola-pola hukum yang telah dikukuhkan dalam bentuk-bentuk
formal tertentu, kedalam tingkah laku orang-orang yang menjalankannya.Tingkah
laku nyata inilah yang ingin diketahui oleh hukum dan bukannya rumusan
normative formal dari hukum dan yang diambil dari dunia penyelenggraan hukum,
sekedar sebagai peragaan tentang bagaimana orang memandang hukum dang
menggarapnya dari sudut ilu tersebut.
Sosilogi
yang berusaha mengupas hukum sehingga hukum itu tidak dipisahkan dari praktik
penyelenggaraannya, tidak hanya bersifat kritis melainkan bias juga kreatif. Kreativitas
ini terletak pada kemampuannya untuk menunjukkan adanya tujuan-tujuan serta
nilai-nilai tertentu yang ingin dicapai oleh hukum.[1]
0 Comments:
Posting Komentar