Technology Jobs

3/All India Jobs/post-list

TIMBULNYA YURISPUDENSI


OBYEK SOSIOLOGI HUKUM | TIMBULNYA YURISPUDENSI | YURISPUDENSI | OBYEK SOSIOLOGI HUKUM | SOSIOLOGI HUKUM.




1.    Timbulnya yurispudensi bersumber pada Algemeene Bepalingen Wetgeving voor Nederlandsch Indie (ketentuan umum tentang peraturan undang-undangan untuk  Indonesia)
a.    AB (Algemeene Bepalingrn van Wetgeving voor Indonesia) yang diundangkan pada tanggal 30 April 1847 Staatsblad 2/ 147 hingga saat ini masih berlaku berdasarkan pasal II Peraturan Peralihan UUD 1945. Yang berbunyi:
“Segala badan Negara dan peraturan perundang-undangan yang ada masih langsung beralku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang dasar ini”.
b.        Pasal 22 A.B yang mengandung pengertian bahwa, “Hakim yang menolak menyelesaikan suatuperkara dengan alas an bahwa peraturan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili”.
Dengan demikian, hakim memilikikewenanganaa menciptakan hukum (judge made law), terutama terhadap kasus-kasus yang sama sekali belum ada hukumnya, tetapi telah masuk ke pengadilan.[1]
2.    Meskipun yurispudensi mempunyai pengaruh terhadap hakim-hakim lain namun hal tersebut tidak bertentangan dengan isi pasal 20 dan 21 AB, karena :
a)        Pasal 20 AB menyatakan :
Maka hakim harus mengadsili menurut undang-undang atau keadlian daripada undang-undang.Pasal 20 AB ini didasarkan pada paham legisme dan pada dewasa ini anggapan ini sudah tidak dapat diterima lagi”.
b)   Pasal 21 AB berbunyi :
Hakim tidak dapat memberikan keputusan yang akan berlaku sebagai peraturan umum. Bahwa hakim mengikuti keputusan hakim lain diberlakukan untuk umum, melainkan karena factor psikologis, segi praktis atau pendapat yang sama.
c)    Pasal 1917 KUH Perdata menegaskan bahwa keputusan hakim lain hanya berlaku kepada pihak-pihak yang perkaranya diselesaikan menurut keputusan itu, oleh karenanya secara principal hakim tidak terikat kepada keputusan hakim lainnya.[2]
c.    SEBAB-SEBAB SEORANG HAKIM MEMPERGUNAKAN PUTUSAN HAKIM LAIN.
Ada tiga alas an mengapa seorang hakim mengikuti keputusan hakim lain yaitu:
1)   Keputusan hakim yang mempunyai kekuasaan,terutama bila keputusan itu dibuat oleh Mahkamah Agung Pengadilan Tinggi karena alas an psikologis maka seorang hakim akan mengikuti keputusan hakim lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi.
2)   Karena alas an praktis.
3)   Sependapat,hakim mengikuti keputusan hakim lain karena ia sependapat/menyetujui keputusan hakim lain tersebut.[3]

d.   MACAM-MACAM YURISPUDENSI.
1)   Yurispudensi tetap
Yurispudensi tetap adalah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standard-arresten) untuk mengambil keputusan.[4]
2)   Yurispudensi tidak tetap.
Yurispudensi tidak tetap adalah yurispudensi yang belum masuk menjadi yurispudensi tetap.
e.    Dasar hukum yurispudensi.
·      Dasar historis yaitu secara historis diikutinya oleh umum.
· Adanya kekurangan daripada hukum yang ada, karena pembuat UU tidak dapat mewujudkan segala sesuatu dalam undang-undang, maka yurispudensi digunakan untuk mengisi kekurangan dari undang-undang.
f.                        Asas-asas Yuripudensi.
·  Asas precedent.
Dalam asas precedent ,hakim terikat kepada keputusan-keputusan yang lebih dulu dari hakim yang sama derajatnya atau dari hakim yang lebih tinggi.Asas ini dianut oleh Negara-negara Anglo Saxon (Inggris,Amerika Serikat).
·  Asas Bebas.
Asas bebas ini kebalikan dari asas precedent. Disini petugas peradilan tidak terikat pada keputusan-kekeputusan hakim sebelumnya pada tingkatan sejajar maupun hakim yang lebih tinggi. Asas ini dianut Negara(seperti Belanda dan Perancis).[5]

B.  REALISME BARU.
Pengaruh yang lain dari pemikiran modern mengenai hukum datang dari apa yang disebut sebagai para ahli hukum realis, di Amerika serikat serta di Skandnavia. Mereka pada dasarnya meninggallkan pembicaraan mengenai hukum yang abstrak dan melibatkan hukum kepada pekerjaan-pekerjaan praktis untuk menyelesaikan problem-problem dalam masyarakat.
Kaum realis tersebut mendasarkan pemikirannya pada suatu konsepsi radikal mengenai proses peradilan. Menurut mereka, hakim itu lebih layak untuk disebut sebagai membuat hukum dari pada menemukannya. Hakim harus selalu melakukan pilihan, asas mana yang akan diutamakan dan pihak mana yang dimenangkan. Menurut mereka ini, keputusan tersebut sering mendahului ditemukan dan digarapnya peraturan-peraturan hukum yang menjadi landasannya. Aliran realis ini selalu menekankan pada hakikat manusiawi dari tindakan tersebut.[6] Jadi, relisme merupakan atau paham ajaran yang selalu bertolak dari kenyataan.



[1] Ibid, hlm 9.
[2]Soeroso,op cit,hlm.159
[3] Siti Soetami, PengantarTata hukum Indonesia,Bandung:PT Refika Aditama,2007,hlm15.
[4] Djasadin Saragih, Azas-azas Hukum Perdata, Bandung, Alumni, 1973, hlm. 61-62
[5] Soeroso,,Op cit,hlm163-169.
[6] Satjipto Raharjo,,op cit hlm337-338

0 Comments:

Posting Komentar

Categories

Diberdayakan oleh Blogger.

Stats

Beauty

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Followers

3/Navy/col-right

new

3/All India Jobs/post-list

Admit Cards

10/All India Jobs/col-right

Tips SEO

3/Navy/col-left