Technology Jobs

3/All India Jobs/post-list

Khittah sebagai historis dan normatif



Khittah perjungan yang selanjutnya disingkat (Kh-p) adalah produk sejarah yang mengandung dua makna sekaligus. pertama, Kh-p sebagai pergulatan pemikiran dalam merespon realitas situasi dan kondisi baik eksternal maupun internal. Dalam arti bahwa Kh-p harus selalu berubah sesuai dengan zaman. Kedua, kh-p sebagai nilai normatif yang menuntut ke-universalitas dan keabadian. Sehingga kh-p sebagai nilai normatif harus selalu berpegang teguh pada prisip-prisip dasar dalam keteraturan alam.

Berbicara sejarah, berarti berbicara masalah perubahan sosial. sedangkan faktor mendorong perubahan sosial dalam masyarakat antara lain (1) perkembangan pemikiran manusia. Karena dari pemikiran manusia dapat membuat konsep maupun strategi dan taktis sebagai upaya untuk merumuskan tatanan masyarakat yang lebih baik. (2) kultur atau tradisi. Ini sebagai penguatan suprastruktur budaya dalam masyarakat dalam membangun dan menjaga tatanan yang telah dirumuskan. (3) kepercayaan atau keimanan akan tuhan sebagai pengikat antar entitas masyarakat sehingga dapat dijadikan ideology dalam gerakan perubahan social. (4) kepemimpinan sebagai mekanisme mobilisasi dalam perubahan sosial.(5) situs atau simbol sebagai tanda sebuah sejarah yang menjadi momentum sehingga kita dengan mudah mengenali.
Dari sekian faktor diatas, harapannya menjadi satu rangkaian sejarah yang dapat kita jadikan alat bagaimana Kh-p dibutuhkan, tentunya sebagai sejarah yang masih bisa kita rasakan sampai saat ini.

Karena secara normatifitas Kh-p adalah keyakinan kepada sang pencipta dan unsur ciptaan yang tidak terpengaruh oleh sejarah manusia, sehingga sesuatu yang normatif merupakan kebenaran hakiki, dan hanya yang hakiki dapat menjelaskan atas dirinya secara benar.
Oleh karena itu, keyakinan atas yang normatif menuntut untuk taqwa (menjalankan perintah dan menjauhi larangan), taqwa menuntut kesabaran, kesabaran menuntut kepada teguh pendirian,dan teguh pendirian menuntut akan keberanian dalam rangka menantang terhadap yang coba menjauhkan diri kepada sang pencipta, apalagi kepada sesuatu (orang, institusi) yang ingin menghancurkan. Pada akhirnya antara yang historis dan normatif harus kita kemukaan untuk saling mengisi agar aktual dan tetap abadi.

PENGERTIAN YURISPUDENSI




Purnadi purbacaraka, SH dalam bukunya: Perundang-undangan dan Yurispudensi” halaman 55 menyebutkan: “Istilah jurispudensi berasal dari kata yurisprudentia(bahasa latin) yang berate pengetahuan hukum (rechtsgeleerdheid). Kata yurispudensi sebagai istilah teknis Indonesia sama artinya dengan kata “yurisprudentie” dalam bahasa Perancis, yaitu peradilan tetap mata bukan peradilan.
Kata yurispudensi dalam bahasa Inggris berate teori ilmu bukan (algemeene rechtsleer : General theory of law),sedangkan untuk pengertian yurispudensi dipergunakan istilah-istilah Case Law atau Judge Made Law.Kata Yurispudensi dalam bahasa Jerman berate ilmu hukum dalam arti sempit (aloiran Interssen-jurisprudenz dan lain sebagainya).
Dari segi praktik peradilam yurispudensi adalah keputusan hakim yang selalu dijadikan pedoman hakim lain dalam memutuskan kasus-kasus yang sama[1]
Selain itu, dalam system common law, yurisprudensi diterjemahkan sebgai,”suatu ilmu pengetahuan ilmu positif dan hubungan-hubunganya dengan hukumlain’. Sedangkan dalam system statute law,diterjemahkan, “putusan-putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan diakuioleh para hakim atau peradilan lain dlam memutus perkara atau kasus yang sama”(Simorangkir, 1987s perkara atau kasus yang sama”(Simorangkir, 1987: 78) Sedangkan putusan hakim yang lebih tinggi tingkatannya dan yang diikuti secara tetap sehigga menjad bagian dari ilmu pengetahuan, maa disebut “case law” atau “juge made law” (Black’s Law Dictionary, 1978:350).
Berdasarkan definisi tadi, semua putusan hakim tingkat pertama maupun tingkat banding yang telah berkekuatan hukum tetap, dan putusan tersebut telah ternyata diikuti oleh hakum-hakim kemudian dalam memutuskan perkara yang sama maka putusan hakim yang diikuti tersebut telah menjadi “Hukum Yurisprudensi”[2].




[1] Ibid,,hlm.159
[2] Ahmad kamil dan M. Fauzan, kaidah-kaidah hukum yurisprudensi, Jakarta: Kencana Preneda Media Group,cet 3, hlm 10.

TIMBULNYA YURISPUDENSI


OBYEK SOSIOLOGI HUKUM | TIMBULNYA YURISPUDENSI | YURISPUDENSI | OBYEK SOSIOLOGI HUKUM | SOSIOLOGI HUKUM.




1.    Timbulnya yurispudensi bersumber pada Algemeene Bepalingen Wetgeving voor Nederlandsch Indie (ketentuan umum tentang peraturan undang-undangan untuk  Indonesia)
a.    AB (Algemeene Bepalingrn van Wetgeving voor Indonesia) yang diundangkan pada tanggal 30 April 1847 Staatsblad 2/ 147 hingga saat ini masih berlaku berdasarkan pasal II Peraturan Peralihan UUD 1945. Yang berbunyi:
“Segala badan Negara dan peraturan perundang-undangan yang ada masih langsung beralku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang dasar ini”.
b.        Pasal 22 A.B yang mengandung pengertian bahwa, “Hakim yang menolak menyelesaikan suatuperkara dengan alas an bahwa peraturan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili”.
Dengan demikian, hakim memilikikewenanganaa menciptakan hukum (judge made law), terutama terhadap kasus-kasus yang sama sekali belum ada hukumnya, tetapi telah masuk ke pengadilan.[1]
2.    Meskipun yurispudensi mempunyai pengaruh terhadap hakim-hakim lain namun hal tersebut tidak bertentangan dengan isi pasal 20 dan 21 AB, karena :
a)        Pasal 20 AB menyatakan :
Maka hakim harus mengadsili menurut undang-undang atau keadlian daripada undang-undang.Pasal 20 AB ini didasarkan pada paham legisme dan pada dewasa ini anggapan ini sudah tidak dapat diterima lagi”.
b)   Pasal 21 AB berbunyi :
Hakim tidak dapat memberikan keputusan yang akan berlaku sebagai peraturan umum. Bahwa hakim mengikuti keputusan hakim lain diberlakukan untuk umum, melainkan karena factor psikologis, segi praktis atau pendapat yang sama.
c)    Pasal 1917 KUH Perdata menegaskan bahwa keputusan hakim lain hanya berlaku kepada pihak-pihak yang perkaranya diselesaikan menurut keputusan itu, oleh karenanya secara principal hakim tidak terikat kepada keputusan hakim lainnya.[2]
c.    SEBAB-SEBAB SEORANG HAKIM MEMPERGUNAKAN PUTUSAN HAKIM LAIN.
Ada tiga alas an mengapa seorang hakim mengikuti keputusan hakim lain yaitu:
1)   Keputusan hakim yang mempunyai kekuasaan,terutama bila keputusan itu dibuat oleh Mahkamah Agung Pengadilan Tinggi karena alas an psikologis maka seorang hakim akan mengikuti keputusan hakim lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi.
2)   Karena alas an praktis.
3)   Sependapat,hakim mengikuti keputusan hakim lain karena ia sependapat/menyetujui keputusan hakim lain tersebut.[3]

d.   MACAM-MACAM YURISPUDENSI.
1)   Yurispudensi tetap
Yurispudensi tetap adalah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standard-arresten) untuk mengambil keputusan.[4]
2)   Yurispudensi tidak tetap.
Yurispudensi tidak tetap adalah yurispudensi yang belum masuk menjadi yurispudensi tetap.
e.    Dasar hukum yurispudensi.
·      Dasar historis yaitu secara historis diikutinya oleh umum.
· Adanya kekurangan daripada hukum yang ada, karena pembuat UU tidak dapat mewujudkan segala sesuatu dalam undang-undang, maka yurispudensi digunakan untuk mengisi kekurangan dari undang-undang.
f.                        Asas-asas Yuripudensi.
·  Asas precedent.
Dalam asas precedent ,hakim terikat kepada keputusan-keputusan yang lebih dulu dari hakim yang sama derajatnya atau dari hakim yang lebih tinggi.Asas ini dianut oleh Negara-negara Anglo Saxon (Inggris,Amerika Serikat).
·  Asas Bebas.
Asas bebas ini kebalikan dari asas precedent. Disini petugas peradilan tidak terikat pada keputusan-kekeputusan hakim sebelumnya pada tingkatan sejajar maupun hakim yang lebih tinggi. Asas ini dianut Negara(seperti Belanda dan Perancis).[5]

B.  REALISME BARU.
Pengaruh yang lain dari pemikiran modern mengenai hukum datang dari apa yang disebut sebagai para ahli hukum realis, di Amerika serikat serta di Skandnavia. Mereka pada dasarnya meninggallkan pembicaraan mengenai hukum yang abstrak dan melibatkan hukum kepada pekerjaan-pekerjaan praktis untuk menyelesaikan problem-problem dalam masyarakat.
Kaum realis tersebut mendasarkan pemikirannya pada suatu konsepsi radikal mengenai proses peradilan. Menurut mereka, hakim itu lebih layak untuk disebut sebagai membuat hukum dari pada menemukannya. Hakim harus selalu melakukan pilihan, asas mana yang akan diutamakan dan pihak mana yang dimenangkan. Menurut mereka ini, keputusan tersebut sering mendahului ditemukan dan digarapnya peraturan-peraturan hukum yang menjadi landasannya. Aliran realis ini selalu menekankan pada hakikat manusiawi dari tindakan tersebut.[6] Jadi, relisme merupakan atau paham ajaran yang selalu bertolak dari kenyataan.



[1] Ibid, hlm 9.
[2]Soeroso,op cit,hlm.159
[3] Siti Soetami, PengantarTata hukum Indonesia,Bandung:PT Refika Aditama,2007,hlm15.
[4] Djasadin Saragih, Azas-azas Hukum Perdata, Bandung, Alumni, 1973, hlm. 61-62
[5] Soeroso,,Op cit,hlm163-169.
[6] Satjipto Raharjo,,op cit hlm337-338

Obyek Sosiologi Hukum

OBYEK SOSIOLOGI HUKUM | TIMBULNYA YURISPUDENSI | YURISPUDENSI | OBYEK SOSIOLOGI HUKUM | SOSIOLOGI HUKUM.
Sosiologi hukum diantaranya mempejari “pengorganisasian sosilogi dari hukum”. Obyek sasarannya ialah badan-badan yang terlibat dalam kegiatan ppenyelenggaraan hukum, seperti pembuat undang-undang, pengadilan, polisi, advokat dan sebagainya.
a.    Dalam mempelajari pembuatan undang-undang, sosiologi hukum tidak hanya  menanyakan apakah undang-undang itu, melainkan jauh daripada sosiologi hukum juga tertarik kepada komposisi dari badan legislative, missal siapa saja yang anggotanya, berapa usianya, pendidikannya, latar belakang sosialnya dan sebagainya. Hal ini semua mendapat perhatian karena pembuat undang-undang itu juga dilihat dari menifestasi kelakuan manusia. Jadi yang dipermasalahkan oleh sosiologi hukum adalah sangat kompleks.
b.    Bagi pengadilan sosiologi hukum mempelajarinya sebagai suatu institusi yang menghimpum beberapa macam pekerjaan, menghimpun hukum-hukum yang mempunyai kecenderungan idiologi yang bermacam-macam pula.
c.    Bagi sosiolgi hukum, polisi juga merupakan obyek yang mendapat perhatian tersendiri. Dilihat dari sosiologi hukum, polisi adalah sekaligus hakim, jaksa dan bahkan juga menjadi pembuat undang-undang(Satjipto Rahardjo 1982:298)
d.   Bidang advokat atau kepengacaraan. Advokat dapat mempunyai dwifungsi, disatru pihak sebagai pejuang hukum dan di lain pihak sebagai seorang pengusaha menjalankan kepengacaraannya secara komersial.
Sosilogi hukum memverivikasikan pola-pola hukum yang telah dikukuhkan dalam bentuk-bentuk formal tertentu, kedalam tingkah laku orang-orang yang menjalankannya.Tingkah laku nyata inilah yang ingin diketahui oleh hukum dan bukannya rumusan normative formal dari hukum dan yang diambil dari dunia penyelenggraan hukum, sekedar sebagai peragaan tentang bagaimana orang memandang hukum dang menggarapnya dari sudut ilu tersebut.
Sosilogi yang berusaha mengupas hukum sehingga hukum itu tidak dipisahkan dari praktik penyelenggaraannya, tidak hanya bersifat kritis melainkan bias juga kreatif. Kreativitas ini terletak pada kemampuannya untuk menunjukkan adanya tujuan-tujuan serta nilai-nilai tertentu yang ingin dicapai oleh hukum.[1]




[1] Soeroso,op cit,hlm.313-316.

SOSIOLOGI HUKUM



OBYEK SOSIOLOGI HUKUM | TIMBULNYA YURISPUDENSI | YURISPUDENSI | OBYEK SOSIOLOGI HUKUM | SOSIOLOGI HUKUM.


Sosiologi sebagai ilmu pengetahuan, yang mengkaji masyarakat memiliki peran strategis bagi ilmu-ilmu social lainya. Sosiologi hadir sebagai fondasi dasar dalam menganalisis struktur yang ada di masyarakat, baik itu struktur social politik, ekonomi, maupun budaya. Dengan kata lain,sosiologi mempelajari masyarakat secara keseluruhan beserta relasi yang ada di dlamnya.[1]
            Objek formal soiologi adalah masyarakat. Sedangkan objek materinya berkaitan dengan kehidupn sosial, gejala-gejala, dan proses hubungan antara manusia yang saling memengaruhi. Secara teiritis, Pitirim Sorokin mengatakan, sosiologi merupakan ilmu yang mengkaji hubungan dan pengaruh timbale balik antara aneka macam gejala sosial. Hasan Shadly menambahkan, “Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hidup bersama dlam masyarakat dan menyelidiki ikatan-ikatan yang menguasai kehidupan itu”.[2]
            Sedangka secar dialektis Antony Giddens mengungkapkan,”Sosiologi menyediakan informasi tentang kehidupan social yang dapat meberikan sejenis control di atas institusi-institusi social, sebagaimana institusi ilmu fisika menyediakan bidang alam”.[3]
Sedangkan sosiologi atau sociological hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala-gejala social lainnya.[4] Berikut ini disampaikan beberapa karateristik studi hukum secara sosiologis.
1.     Sosiologi hukum bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktek-praktek hukum. Apabila praktek itu dibeda-bedakan ke dalam pembuatan undang-undang, penerapan dan pengadilan, maka ia juga mempelajari ,bagaimana praktek yang terjadi pada masing-masing bidang kegiatan hukum tersebut. Sosiologi hukum berusaha untuk menjelaskan, mengapa praktek yang demikian itu terjadi sebab-sebabnya, faktor-faktor apa yang berpengaruh, latar belakangnya dan sebagainya. Tujuan untuk memberikan penjelasan ini memang agak asing kedengarannya bagi studi hukum “tradisional”, yaitu yang bersifat preskritif, yang hanya berkisar pada “apa hukumnya” dan “bagaimana menerapkannya”.
     Max Weber menanamkan cara pendekatan yang demikian itu sebagai suatu intercpretative understanding, yaitu dengan cara menjelaskan sebab, perkembangan serta efek dari tingkah laku social(Weber,1954:1). Oleh weber, tingkah laku ini mempunyai dua segi, yaitu”luar” dan “dalam”. Dengan demikian, sosoilogi hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, melainkan juga memperoleh penjelasan yang bersifat internal, yaitu yang meliputi motif-motif tingkah laku(hukum), maka sosiologi hukum tidak membedakan antara tingkah laku yang sesuai dengan hukum dan menyimpang.
2.      Sosiologi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris (empirical validity) dari suatu peraturan atau pernyataan hukum.Pertanyaan yang bersifat khas disini adalah “bagaimanakah dalam kenyataannya peraturan itu?”.”Apakah kenyataan memang seperti tertera pada bunyi peraturan?”.Perbedaan yang besar antara pendekatan tradisonal yang normatif dan pendekatan sosiologis adalah, bahwa yang pertama menerima saja apa yang tertera pada peraturan hukum, sedang yang kedua senantiasa mengujinya dengan data (empiris).
3.     Sosilogi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Tingkah laku yang mentaati hukum dan yang menyimpang dari hukm sama-sama merupakan objek pengamatan yang setara. Ia tidak menilai yang satu lebih dari yang lain. Perhatiannya yang utama hanyalah pada memberikan penjelasan terhadap objek yang dipelajarinya. Pendekatan yang yang demikian itu sering menimbulkan salah paham, seolah-olah sosiolgi hukum ingin membenarkan praktek-praktek yang menyimpang atau melanggar hukum.
Ketiga karateristik studi hukum secara sosiologis tersebut meruapakan kunci bagi orang yang berminat  untuk melakukan penyelidikan dalam bidang sosiologi hukum.       Dengan cara menyelidiki hukum yang demikian itu, orang langsung berada ditengah-tengah studi sosiologi hukum. Apapun juga objek yang dipelajarinya apabila ia menggunakan pendekatan seperti disebutkan pada butir-butir dimuka, maka ia sedang melakukan kegiatan dibidang sosiologi hukum.[5]
Maka dari itu, Titik tolak pemikiran dalam sosiologi hokum ialah pertimbangan bahwa hukum merupakan suatu unsure  hidup bermasyarakat. Hidup bermasyarakat itu artinya, unsur-unsurnya, strukturnya, dll, melalui ilmu sosilogi. Hukum merupakan bagian dari hidup bermasyarakat itu. Maka hukum juga perlu diselidiki artinya, unsur-unsurnya, dll, melalui sosiologi untuk mendapatkan artinya yang sebenarnya. Maka masyarakat dan hukum besama-sama menjadi obyek penyelidikan scosiologi[6].



[1] Syaifudin, Tan Malaka : Merajut masyarakat dan pendidikan Indonesia yang sosialistis, Jogakarta: Ar-Ruzz Media, 2012, hlm131.
[2] Hasan Shadly, Sosiologi untuk Masyarakat Indoesia, dalam Syaifudin, Tan Malaka : Merajut masyarakat dan pendidikan Indonesia yang sosialistis, Jogakarta: Ar-Ruzz Media, hlm 1
[3] Anthony Giddens, Tumbal Moderenitas, Ambruknya Pilar-pilar Keimanan,Yogyakarta: IRCiSoD, 2001, hlm 23.
[4] Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2008,hlm 311.
[5] Satjipto raharjo ,Ilmu Hukum,Bandung:Penerbit PT Citra Aditya Bakti,2012,hlm372-374.
[6] Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: BalaiPustaka, 1989, hlm. 49-50.

Makalah Sistem Ekonomi (Masalah dasar dan Konsep masalah ekonomi)


Tugas Makalah 1 Sistem Ekonomi (Masalah dasar dan Konsep masalah ekonomi)



SISTEM EKONOMI SYA’RIAH


DOSEN : Ahmad Syaiful, S.Kom.
  Disusun Oleh : DIAN PRIYANTO ( 12164039 )
Program Studi : S1 / Jurusan : TI

SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA & KOMPUTER MEDIA INFORMASI CENDEKIA



DAFTAR ISI

DAFTAR ISI     ........................................................................................................................ i
KATA PENGANTAR    ........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN          
A.     Latar Belakang                       ............................................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah      ............................................................................................. 1
C.     Tujuan Penulisan        ............................................................................................. 1
D.     Pengumpulan Data     ............................................................................................. 2
E.      Sistematika Penulisan ............................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
1.       Konsep Dasar Ekonomi           ................................................................................ 3
1.1.  Pengertian Ekonomi     ............................................................................................. 3
1.2.  Pembagian Ilmu Ekonomi        ................................................................................ 4
1.3.  Prinsip, Motif dan Tindakan Ekonomi  ................................................................... 5
2.       Permasalahan Ekonomi           ................................................................................ 7
2.1.  Masalah Kelangkaan    ............................................................................................. 7
2.2.  Kebutuhan dan Jenis-Jenis Kebutuhan            ..................................................... 7
2.3.  Barang dan Kengunaan Barang Serta Jenis-Jenis Barang .................................. 8
BAB III PENUTUP       .......................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................ 11




KATA PENGANTAR

            Puji syukur kami panjatkan kehadirat  Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya semata, sehingga penulis bisa menyeselesaikan makalah ini sesuai dengan waktu yang di tetapkan sebelumnya.
            Adapun menjadi topik pembahasan dalam makalah ini yaitu mencangkup tentang “Konsep Dasar dan Permasalahan Ekonomi” yang bertujuan untuk melengkapi tugas serta nilai
            Kami menyadari sebagaimana manusia biasa tak luput dari kesalahan, dengan kemampuan yang masih terbatas terdapat banyak kesalahan huruf, kata, kalimat  dari pada itu penulis sangat berharap masukan dan  kritikan  dari pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan dari makalah ini.
            Semoga upaya kecil dan tidak seberapa ini dapat bermanfaat, tak lupa pula penulis mengucapakan terima kasih atas pembaca yang telah meluangkan waktunya untuk membaca makalah ini.




                                                                                                Cikarang,   Oktober 2014
                                                                                                Penyusun


                                                                                                Dian Priyanto







BAB 1
P E N D A H U L U A N

A.     Latar Belakang
            Permasalahan  ekonomi manusia sebenarnya telah tumbuh berkembang bersamaan dengan umur manusia di planet bumi ini, demikian juga upaya untuk memecahkannya, tidak hanya untuk mempertemukan kedua tujuan itu, tetapi membuat kehidupan lebih nyaman dan mendorong kekuatan mereka terwujud berdasarkan visi mereka. Untuk itu dalam makalah ini akan dibahas apa itu “Konsep Dasar Ekonomi dan Permasalahan Ekonomi”. Pengertian serta permasalahan-permasalahan ini tetap menjadi isu utama selama perjuangan manusia di sepanjang kehidupannya, baik yang terekam oleh sejarah maupun tidak.

B.     Rumusan Masalah
            Seperti yang telah diuraikan pada latar belakang, maka penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut
1.       Apa pengertian ekonomi      
2.       Menyebutkan serta menjelaskan beberapa ilmu ekonomi       
3.       Apa saja prinsip, motif dan tindakan ekonomi
4.       Apa saja yang menjadi permasalahan ekonomi         
5.       Apa masalah kelangkaan    
6.       Menyebutkan kebutuhan dan jenis-jenis kebutuhan
7.       Apa saja barang dan kengunaan barang serta jenis-jenis barang

C.    Tujuan Penulisan
            Tujuan penulis membuat makalah yang berjudul ”Konsep Dasar dan Permasalahan Ekonomi” adalah sebagai berikut:
1. Mengetahu Definisi pengertian ekonomi
2. Mengetahui dan menjelaskan bebrapa ilmu ekonomi
3. Mengetahui prinsip, motif dan tindakan ekonomi
4. Mengetahui permasalahan ekonomi
5. Mengetahui apa masalah kelangkaan
6. Mengetahui kebutuhan dan jenis-jenis kebutuhan
7. Mengetahui barang dan kengunaan barang serta jenis-jenis barang 

D.     Metode Pengumpulan Data
Dalam penyusunan makalah ini, perlu sekali pengumpulan data serta sejumlah informasi aktual yang sesuai dengan permasalahan yang akan dibahas. Sehubungan dengan masalah tersebut dalam penyusunan makalah ini, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data, yang pertama browsing di Internet, kedua dengan membaca media cetak dan dengan pengetahuan yang penulis miliki.

E.      Sistematika Penulisan
            Makalah ”Konsep Dasar Ekonomi dan Permasalahan Ekonomi” ini disusun dengan urutan
            sebagai berikut :
            Bab I Pendahuluan
            Pada bagian ini dijelaskan tentang latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan,metode pengumpulan data, dan sistematika penulisan.
            Bab II Pembahasan
            Pada bab ini ditemukan pembahasan yang terdiri dari definisi pengertian ilmuekonomi, pembagian  ilmu ekonomi, prinsip, motif dan tindakan ekonom, permasalahan ekonomi, masalah kelangkaan, kebutuhan dan jenis-jenis kebutuhan serta barang dan kengunaan barang serta jenis-jenis barang
            Bab III Penutup
            Bab terakhir ini memuat kesimpulan dari topik yg dibahas.

            Daftar Pustaka
            Pada bagian ini berisi referensi-referensi dari berbagai media yang penulis gunakan untuk pembuatan makalah ini


BAB II
P E M B A H A S A N

1.    KONSEP DASAR EKONOMI
1.1. Pengertian Ekonomi 
     Ekonomi berasal dari bahasa Yunani, “Oikos” yaitu “Rumah tangga” dan “Nomos” yang berarti “aturan”. Jadi ekonomi berarti aturan rumah tangga. Rumah tangga yang dimaksud adalah rumah tangga dalam arti luas, yaitu setiap bentuk kerjasama manusia untuk mencapai kemakmuran atas dasar prinsip ekonomi. Misalnya: rumah tangga konsumen, rumah tangga produsen, dan rumah tangga pemerintah. Ketiga rumah tangga ini disebut Pelaku Ekonomi.    Karena ekonomi adalah setiap bentuk kerjasama untuk mencapai kemakmuran, maka ilmu ekonomi berarti ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dalam memenuhi kebutuhannya untuk mencapai kemakmuran. Kemakmuran dimaksudkan sebagai kemampuan manusia untuk memenuhi kebutuhannya dengan sebaik-baiknya melalui alat pemuas kebutuhan yang ada. Dengan kata lain seorang yang makmur adalah seorang yang relatif seluruh kebutuhannya telah terpenuhi (kebutuhan = alat pemuas kebutuhan).

     Secara garis besar ilmu ekonomi dapat dipisahkan menjadi dua yaitu ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro.
1.       Ekonomi Makro
Ilmu ekonomi makro mempelajari variabel-variabel ekonomi secara agregat (keseluruhan). Variabel-variabel tersebut antara lain : pendapatan nasional, kesempatan kerja dan atau pengangguran, jumlah uang beredar, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun neraca pembayaran internasional.

Ilmu ekonomi makro mempelajari masalah-masalah ekonomi utama sebagai berikut :
·               
3
Sejauh mana berbagai sumber daya telah dimanfaatkan di dalam kegiatan ekonomi. Apabila seluruh sumber daya telah dimanfaatkan keadaan ini disebut full employment. Sebaliknya bila masih ada sumber daya yang belum dimanfaatkan berarti perekonomian dalam keadaan under employment atau terdapat pengangguran/belum berada pada posisi kesempatan kerja penuh.
·                Sejauh mana perekonomian dalam keadaan stabil khususnya stabilitas di bidang moneter. Apabila nilai uang cenderung menurun dalam jangka panjang berarti terjadi inflasi. Sebaliknya terjadi deflasi.
·                Sejauh mana perekonomian mengalami pertumbuhan dan pertumbuhan tersebut disertai dengan distribusi pendapatan yang membaik antara pertumbuhan ekonomi dan pemerataan dalam distribusi pendapatan terdapattrade off maksudnya bila yang satu membaik yang lainnya cenderung memburuk.
2.       Ekonomi Mikro
Sementara ilmu ekonomi mikro mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya perusahaan, rumah tangga.
Dalam ekonomi mikro ini dipelajari tentang bagaimana individu menggunakan sumber daya yang dimilikinya sehingga tercapai tingkat kepuasan yang optimum. Secara teori, tiap individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi yang optimum bersama dengan individu-individu lain akan menciptakan keseimbangan dalam skala makro dengan asumsi ceteris paribus.

1.2. Pembagian Ilmu Ekonomi 
     Semua ilmu pada dasarnya berasal dari suatu rumpun, yaitu filsafat atau philosopia. Sebagai cabang dari ilmu sosial, ilmu ekonomi dibedakan menjadi :
Ekonomi Lukisan ialah ilmu ekonomi yang hanya menggambarkan satu masalah ekonomisuatu Negara secara khusus tanpa mengadakan pembahasan.
1.       Ekonomi Teori adalah ilmu yang bertugas menerangkan hubungan peristiwa-peristiwa ekonomi dan kemudian merumuskan hubungan-hubungan itu dalam suatu hukum ekonomi.
2.       Ekonomi Terapan adalah ilmu ekonomi yang dipraktekkan secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Contoh: ilmu ekonomi perusahaan, ekonomi koperasi, ekonomi moneter, dll.
3.         Sejarah Ekonomi adalah ilmu ekonomi yang mempelajari perkembangan teori-teori ekonomi dari masa ke masa sehingga dapat mengetahui perkembangan teori-teori ekonomi sampai dengan ekonomi modern dewasa ini. 


1.3. Prinsip, Motif dan Tindakan Ekonomi 
1. Prinsip Ekonomi
            Prinsip ekonomi adalah dasar berpikir yang digunakan manusia dalam melakukan kegiatan ekonomi
            Dasar berpikir dalam prinsip ekonomi adalah:
            * Dengan pengorbanan tertentu diperoleh kepuasan sebesar-besarnya  atau
            * Dengan pengorbanan sekecil-kecilnya demi mendapatkan kepuasan tertentu
            Misalnya Anda mempunyai perusahaan yang memproduksi sepatu. Sebelum sepatu dibuat, Anda menghitung berapa kira-kira biaya untuk memproduksi sepatu dan berapa harga jual sepatu itu. Jika Anda menerapkan prinsip ekonomi, maka Andaberusaha untuk menekan biaya pembuatan sepatu sekecil-kecilnya untuk mendapatkan laba atau keuntungan tertentu, sesuai harapan ayah. 
2. Tindakan Ekonomi
Tndakan ekonomi Adalah segala tindakan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya selalu berpegang pada prinsip ekonomi senantiasa hidup hemat dan menyusun skala prioritas.
Tindakan ekonomi terdiri atas tiga kegiatan pokok ekonomi, yaitu
(1) kegiatan produksi,
(2) kegiatan konsumsi, dan
(3) kegiatan distribusi. 
3. Motif Ekonomi
      Motif berasal dari bahasa Inggris, motive, yang berarti dorongan. Secara sederhana, dorongan atau alasan yang membuat orang mau melakukan tindakan ekonomi disebut motif ekonomi. Lebih jelasnya, yang dimaksud motif ekonomi adalah suatu kekuatan yang mendorong orang untuk melakukan tindakan / kegiatan ekonomi.
       Ada dua alasan mengapa orang melakukan kegiatan ekonomi, yaitu alasan ekonomi (motif ekonomi) dan alasan di luar ekonomi (motif nonekonomi). 
      Secara garis besar, motif ekonomi yang mendorong seseorang mau melakukan tindakan ekonomi karena seseorang itu ingin:
      1. mendapat laba / keuntungan.
      2. mendapat kepuasan atau kenikmatan sebesar-besarnya.
      Sedangkan motif nonekonomi yang mendorong seseorang melakukan tindakan ekonomi karena seseorang itu ingin :
5

      1. membantu orang lain.
      2. mendapatkan penghargaan dan penghormatan dari masyarakat.
      3. mendapatkan kedudukan atau jabatan di masyarakat.
     
      Adalah keinginan yang mendorong manusia untuk melakukan tindakan ekonomi. Tujuan akhir dari motif ekonomi adalah tercapainya kemakmuran. Berikut ini adalah motif-motif ekonomi :
a. keinginan untuk menjadi makmur
b. keinginan untuk memperoleh penghargaan dari masyarakat
c. keinginan untuk memperoleh kekuasaan dan kepuasan
d. keinginan untuk melakukan kegiatan sosial
4. Tindakan/Hukum Ekonomi
Adalah keseluruhan rumusan yang berlaku umum yang menggambarkan pertalian peristiwa ekonomi yang satu dengan peristiwa ekonomi lainnya. Hukum ekonomi digolongkan menjadi:
a.   Kausal (sebab-akibat) adalah peristiwa ekonomi yang satu mengakibatkan peristiwa ekonomi yang lainnya, tetapi tidak bisa sebaliknya. Contoh: kenaikan gaji pegawai, biasanya menyebabkan kenaikan harga. Dan tidak selalu ada kenaikan harga menyebabkan kenaikan gaji.
b.   Fungsional, contoh: hukum permintaan
      Sifat keberlakuan hukum ekonomi:
      a. Relatif, artinya tidak mutlak seperti ilmu pasti
      b. Tendens, artinya bersifat kecenderungan
      c. Berlaku syarat cateris paribus (jika keadaan lain tetap, misalnya: selera, pendapatan, dan psikologi) tetap tidak berubah.


2. MASALAH EKONOMI
2.1.        Masalah Kelangkaan
          Inti masalah ekonomi adalah terletak pada masalah kelangkaan, yaitu adanya “kebutuhanmenusia tidak terbatas sedangkan alat pemuasnya sangat terbatas”, yang seringkali disebut dengan problem of choise (masalah dalam hal pemilihan).
          Inti permasalahan ekonomi dirumuskan: kebutuhan > alat pemuas kebutuhan. Jika intimasalah ini sudah terpecahkan maka akan tercapai kemakmuran. Kondisi yang makmuryaitu apabila: kebutuhan = alat pemuas kebutuhan.
          Sedangkan yang menjadi masalah pokok ekonomi adalah terletak pada:
          1. What : barang apa yang dibutuhkan masyarakat.
          2. How : bagaimana cara menciptakan barang yang dibutuhkan tersebut.
          3. For whom : untuk siapa barang tersebut di produksi.
2.2.    Kebutuhan dan Jenis-jenis Kebutuhan
Kebutuhan adalah keinginan terhadap suatu benda atau jasa yang pemuasannya dapatdilaksanakan baik secara jasmani maupun rohani. Macam-macam dan jumlah kebutuhan manusia sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut:
1. Faktor alam
2. Peradaban dan kebudayaan
3. Lingkungan masyarakat
4. Meniru orang lain.
Klasifikasi dan jenis-jenis kebutuhan dapat digolongkan sebagai berikut:
Menurut
Jenis Kebutuhan
Contoh
1. Intensitasnya
1) Primer
2) Sekunder
3) Tertier
- sandang, pangan, papan
- perabotan rumah tangga
- mobil BMW, parabola, piano
2. Waktunya
1) Sekarang
2) Yang akan datang
- obat bagi yang sakit
- air bagi yang haus
- menabung
3. Sifatnya
1) Jasmani
2) Rohani
- makanan, rumah
- agama, rekreasi, pendidikan
4. Subyeknya
1) Individu
2) Kelompok
- cangkul bagi petani
- dasi bagi manajer
- pasar, jalan raya




2.3.     Barang dan Kegunaan Barang serta Jenis-jenis Barang 
Barang adalah segala esuatu untuk pemuas kebutuhan manusia. Jenis-jenis barang sebagai berikut:
Menurut
Jenis Barang
Contoh
Wujudnya
1) Barang konkrit/nyata
2) Barang abstrak
- meja, kursi, makanan, dll
- jasa guru, dokter, sopir, dll
Cara memperolehnya
1) Benda ekonomi (adanya terbatas dan perlu pengorbanan untuk memperolehnya)
2) Benda bebas (jumlahnya tak terbatas dan untuk memperolehnya tidak perlu pengorbanan)
- mobil, rumah, buku, dll
- air laut, udara, air hujan, dll
Kegunaannya
1) Barang konsumsi (yang langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia
2) Barang produksi (tidak langsung memenuhi kebutuhan manusia, melainkan untuk menghasilkan barang jadi)
- makanan, pakaian
- mesin, barang modal, bahan
baku, dll
Hubungannya dengan benda lain
1) Barang subtitusi (saling mengganti)
2) Barang komplementer (salaing melengkapi)
- nasi dengan roti
- rotan dengan akar
- mobil dengan

Sedangkan jenis-jenis kegunaan benda (utilitas) untuk memenuhi kebutuhan manusia terdiri dari:
Element utility adalah benda berguna karena mempunyai zat asli yang dibutuhkan. Contoh: telur, umbi-umbian, dll.
Time utility adalah kegunaan benda karena waktu, contoh: jas hujan.
                      
8

Place utility adalah kegunaan benda karena tempat, contoh: pasir di sungai dengan pasir di kota.
Form utility adalah kegunaan benda karena perubahan bentujnya, contoh: kulit ular jadi ikat pinggang, kayu jadi kursi.
 Ournership adalah kegunaan benda karena kepemilikan yang berbeda. Contoh: baju ketika di toko tidak bisa dipakai ketika sudah dibeli bisa dipakai.



BAB III
P E N U T U P
Dengan tersusunnya makalah ini berarti telah terpenuhi sebagai tugas penulis dalam rangka menambah nilai tugas kuliah khususnya mata kuliah “Pengantar Ilmu Ekonomi”. Penyusun menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih belum sempurna dan masih banyak kekurangan-kekurangan. Namun berkat bimbingan dan pengarahan Bapak/Ibu dosen serta beberapa pihak maka penyusun dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Pada kesempatan ini tak lupa penyusun mohon maaf yang sebesar-besarnya bila dalam penyusunan makalah ini masih belum sempurna. 

Dan akhirnya penyusunan berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca danMahasiswa khususnya.


DAFTAR PUSTAKA


Categories

Diberdayakan oleh Blogger.

Stats

Beauty

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Followers

3/Navy/col-right

new

3/All India Jobs/post-list

Admit Cards

10/All India Jobs/col-right

Tips SEO

3/Navy/col-left