Aborsi
menurut pengertian medis adalah mengeluarkan hasil konsepsi atau pembuahan,
sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibunya.
Sedang
menurut bahasa Arab disebut dengan al-Ijhadh yang berasal dari
kata “ajhadha - yajhidhu “ yang berarti wanita yang melahirkan
anaknya secara paksa dalam keadaan belum sempurna penciptaannya. Atau juga bisa
berarti bayi yang lahir karena dipaksa atau bayi yang lahir dengan sendirinya.
Aborsi di dalam istilah fikih juga sering disebut dengan “ isqhoth “ (
menggugurkan ) atau “ ilqaa’ ( melempar ) atau “
tharhu “ ( membuang ) ( al Misbah al Munir , hlm : 72 )
Aborsi
tidak terbatas pada satu bentuk, tetapi aborsi mempunyai banyak macam dan
bentuk, sehingga untuk menghukuminya tidak bisa disamakan dan dipukul rata.
Diantara pembagiaan Aborsi adalah sebagai berikut :
Dalam Kamus
Bahasa Indonesia disebutkan bahwa makna Aborsi adalah pengguguran.
Aborsi ini dibagi menjadi dua :
Pertama
: Aborsi Kriminalitas adalah
aborsi yang dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan dan bertentangan
dengan undang-undang yang berlaku.
Kedua : Aborsi Legal, yaitu Aborsi
yang dilaksanakan dengan sepengetahuan pihak yang berwenang.
Menurut
medis Aborsi dibagi menjadi dua juga :
1.
Aborsi spontan ( Abortus Spontaneus ), yaitu aborsi secara
secara tidak sengaja dan berlangsung alami tanpa ada kehendak dari pihak-pihak
tertentu. Masyarakat mengenalnya dengan istilah keguguran.
2.
Aborsi buatan ( Aborsi Provocatus ), yaitu aborsi yang
dilakukan secara sengaja dengan tujuan tertentu. Aborsi Provocatus ini dibagi
menjadi dua :
a.
Jika bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan, maka
disebut dengan Abortus Profocatus Therapeuticum
b.
Jika dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlak,
maka disebut Abortus Profocatus Criminalis
Yang
dimaksud dengan Aborsi dalam pembahasan ini adalah : menggugurkan secara paksa
janin yang belum sempurna penciptaannya atas permintaan atau kerelaan ibu yang
mengandungnya .
0 Comments:
Posting Komentar